Cara / Gimana / How-To • 10 Jan 2026

Siapa Saja yang Wajib Lapor SPT: Panduan Lengkap Kewajiban Pelaporan Pajak 2026

Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Setiap tahun menjelang batas waktu pelaporan SPT, pencarian tentang siapa saja yang wajib melapor selalu melonjak tajam. Memahami kewajiban perpajakan sangat penting agar setiap wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan tepat dan terhindar dari sanksi administrasi. Berikut penjelasan lengkap tentang siapa saja yang wajib lapor SPT Tahunan di 2026.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang Harus Lapor

Setiap orang pribadi yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan, baik karyawan maupun pekerja mandiri. Karyawan dengan penghasilan dari satu pemberi kerja di bawah Rp60 juta per tahun menggunakan formulir 1770SS. Karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta atau dari lebih dari satu pemberi kerja menggunakan formulir 1770S. Pekerja mandiri, freelancer, dan pemilik usaha menggunakan formulir 1770.

Wajib Pajak Badan yang Harus Lapor

Seluruh wajib pajak badan yang terdaftar di DJP wajib melapor SPT Tahunan PPh Badan menggunakan formulir 1771. Ini mencakup perseroan terbatas (PT), CV, firma, yayasan, koperasi, dan bentuk badan usaha lainnya. Badan yang mengalami kerugian pun tetap wajib melapor. Batas waktu pelaporan SPT Badan adalah 30 April 2026 untuk tahun pajak 2025.

Pengecualian dari Kewajiban Lapor

Ada beberapa kondisi di mana wajib pajak tidak wajib melapor SPT. Wajib pajak yang sudah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE) dan disetujui DJP. Wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, status NE harus diajukan secara aktif dan disetujui, bukan otomatis berlaku meskipun penghasilan di bawah PTKP.

Konsekuensi Tidak Melapor SPT

Wajib pajak yang tidak melapor SPT atau terlambat melapor akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 untuk SPT orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT badan. Selain denda, ketidakpatuhan pelaporan bisa berimplikasi pada pemeriksaan pajak dan penerbitan Surat Tagihan Pajak. Dalam kasus berat, pelanggaran perpajakan bisa berujung pada sanksi pidana sesuai undang-undang perpajakan yang berlaku.

Tags: #wajib lapor SPT#kewajiban pajak#wajib pajak#NPWP#pelaporan pajak 2026