PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Apa Itu PSBB?
PSBB adalah kebijakan yang mengatur pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Aturan dalam PSBB
Selama PSBB, ada beberapa pembatasan yang diterapkan: peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan di tempat umum, pembatasan transportasi, dan pembatasan kegiatan sosial budaya. Hanya sektor esensial yang tetap beroperasi.
Pelaksanaan PSBB di Indonesia
Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB pada 10 April 2020. Kemudian diikuti berbagai daerah lain seperti Bandung, Surabaya, Makassar, dan kota-kota besar lainnya. Setiap daerah menyesuaikan aturan PSBB berdasarkan kondisi lokalnya.
Dampak dan Tantangan
PSBB memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat. Banyak pekerja dirumahkan, usaha kecil terpukul, namun kebijakan ini diperlukan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 dan mencegah kolapsnya sistem kesehatan.