Apa Itu Coretax DJP?
Coretax menjadi salah satu istilah paling banyak dicari oleh masyarakat Indonesia di awal tahun 2025. Coretax atau Core Tax Administration System adalah sistem administrasi perpajakan baru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sistem ini menggantikan sistem lama dan bertujuan memodernisasi pengelolaan pajak di Indonesia secara menyeluruh.
Tujuan Penerapan Coretax
Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan Indonesia. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan dalam satu platform digital terpadu. Coretax diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis pajak nasional.
Fitur Utama Coretax
Coretax menghadirkan berbagai fitur baru yang lebih modern. Taxpayer account management memungkinkan wajib pajak mengelola seluruh aktivitas perpajakannya dalam satu dashboard. E-filing yang disempurnakan membuat pelaporan pajak lebih mudah dan cepat. Sistem pembayaran terintegrasi mempermudah proses setoran pajak. Fitur compliance risk management membantu DJP dalam mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan secara otomatis.
Cara Mengakses dan Mendaftar Coretax
Wajib pajak dapat mengakses Coretax melalui portal resmi DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Bagi yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, data akan dimigrasikan ke sistem baru. Proses aktivasi akun dilakukan secara bertahap dan wajib pajak akan mendapat notifikasi dari DJP. Panduan lengkap penggunaan Coretax tersedia di website resmi DJP dan kanal media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Tantangan Implementasi
Penerapan Coretax pada awal 2025 tidak lepas dari berbagai tantangan. Beberapa wajib pajak mengalami kendala teknis saat mengakses sistem baru. DJP secara aktif memberikan sosialisasi, pendampingan, dan memperbaiki kendala yang muncul. Masa transisi dari sistem lama ke Coretax membutuhkan kesabaran dan adaptasi dari seluruh pihak. DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem demi pelayanan perpajakan yang lebih baik.