Setiap wajib pajak wajib melaporkan penghasilannya setiap tahun. Jangan tunggu batas waktu berakhir, ikuti cara lapor SPT Tahunan Online 2026 menggunakan e-Filing DJP Online dengan mudah dari HP atau laptop Anda.
Langkah-langkah Lapor SPT:
- Siapkan dokumen Bukti Potong (Formulir 1721 A1/A2) dari perusahaan.
- Buka situs djponline.pajak.go.id, lalu login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi.
- Pilih menu "Lapor" dan klik ikon "e-Filing".
- Pilih opsi "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian kuisioner.
- Isi data penghasilan, harta, dan hutang sesuai kondisi sebenarnya.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim via email/SMS, lalu klik "Kirim SPT".
Tanda Terima Elektronik (BPE) akan masuk ke email Anda sebagai bukti pelaporan sah.