Panduan Lapor SPT Tahunan 2026
Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan menjadi kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia. Pada tahun 2026, pelaporan dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax DJP yang sudah lebih stabil dan user-friendly dibanding saat peluncurannya. Panduan ini akan membantu Anda melaporkan SPT Tahunan dengan mudah dan benar.
Persiapan Sebelum Lapor SPT
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan terlebih dahulu. Untuk karyawan, siapkan Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja. Data penghasilan lain jika ada seperti dari usaha, investasi, atau freelance. Data harta dan utang per 31 Desember 2025. NPWP dan password akun Coretax DJP. Pastikan juga Anda sudah mengaktifkan akun Coretax jika belum pernah menggunakannya.
Langkah-Langkah Lapor SPT via Coretax
Akses portal Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id dan login dengan NPWP dan password. Pilih menu pelaporan SPT Tahunan dan pilih jenis formulir yang sesuai. SPT 1770SS untuk penghasilan di bawah Rp60 juta dari satu pemberi kerja. SPT 1770S untuk penghasilan di atas Rp60 juta dari satu atau lebih pemberi kerja. SPT 1770 untuk wajib pajak yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas. Isi formulir sesuai data yang sudah disiapkan.
Batas Waktu dan Sanksi
Batas waktu pelaporan SPT orang pribadi adalah 31 Maret 2026 dan untuk badan 30 April 2026. Keterlambatan pelaporan dikenakan denda Rp100.000 untuk SPT orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT badan. Selain denda, keterlambatan juga bisa berimplikasi pada pemeriksaan pajak. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melapor jauh sebelum batas waktu.
Tips Pelaporan SPT yang Lancar
Lapor di awal periode untuk menghindari server penuh. Gunakan koneksi internet yang stabil saat mengisi SPT online. Simpan draft secara berkala jika formulir belum selesai diisi. Screenshot atau simpan bukti pelaporan elektronik (BPE) setelah submit berhasil. Jika mengalami kesulitan, manfaatkan layanan bantuan di kantor pajak terdekat atau hubungi Kring Pajak 1500200 yang tersedia 24 jam.