BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu topik paling banyak dicari di Indonesia tahun 2021 seiring dengan banyaknya pekerja yang terkena PHK akibat pandemi COVID-19. Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi tumpuan bagi banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan dan membutuhkan dana darurat untuk bertahan hidup.
Cara Klaim dan Pencairan JHT
Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa mengajukan klaim secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau datang langsung ke kantor cabang. Persyaratan utama meliputi kartu peserta BPJS, KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan berhenti bekerja. Proses pencairan biasanya memakan waktu 5-10 hari kerja setelah dokumen lengkap.
Kontroversi Aturan Pencairan JHT
Tahun 2021 diwarnai polemik terkait rencana pemerintah yang membatasi pencairan JHT hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun. Aturan ini mendapat penolakan keras dari masyarakat dan serikat pekerja karena dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja yang ter-PHK. Pemerintah akhirnya merevisi aturan tersebut untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat.