Pemerintah terus mendorong ekonomi hijau, salah satunya melalui regulasi emisi. Namun, apa itu Pajak Karbon? Ini merupakan pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan.
Tujuan Penerapan Pajak Karbon
Tujuan utamanya adalah untuk mengubah perilaku pelaku usaha agar beralih ke aktivitas ekonomi hijau yang rendah emisi. Ini adalah langkah konkret Indonesia untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE).
Siapa yang Dikenakan Pajak?
Pada tahap awal, pajak karbon umumnya difokuskan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Skema cap-and-tax diterapkan, di mana entitas yang menghasilkan emisi melebihi batas (cap) yang ditentukan akan dikenakan pajak.