Coretax Pajak di Tahun 2026
Memasuki tahun kedua implementasinya, Coretax atau Core Tax Administration System dari DJP terus menjadi pencarian populer di awal 2026. Sistem perpajakan digital ini telah mengalami berbagai perbaikan dan penambahan fitur sejak peluncurannya di 2025. Wajib pajak semakin familiar dengan platform baru ini meskipun beberapa penyesuaian masih terus dilakukan.
Update dan Perbaikan Coretax 2026
DJP melakukan berbagai peningkatan pada Coretax berdasarkan masukan dari wajib pajak selama tahun pertama penggunaan. Antarmuka pengguna diperbaiki menjadi lebih intuitif. Kecepatan akses ditingkatkan untuk mengurangi waktu loading. Fitur bantuan dan panduan diperkaya agar wajib pajak lebih mudah menyelesaikan kewajibannya secara mandiri. Bug dan kendala teknis yang ditemukan terus diperbaiki secara berkala.
Fitur Baru untuk Pelaporan SPT 2026
Untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 yang dilakukan di awal 2026, Coretax menghadirkan beberapa fitur baru. Formulir SPT yang lebih banyak ter-prefill otomatis menggunakan data dari instansi pihak ketiga. Proses validasi data yang lebih cepat dan akurat. Integrasi dengan bukti potong elektronik yang lebih seamless. Notifikasi pengingat batas waktu pelaporan yang lebih proaktif melalui email dan SMS.
Batas Waktu Pelaporan SPT
Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2026 untuk tahun pajak 2025. Wajib pajak badan memiliki batas waktu hingga 30 April 2026. Keterlambatan pelaporan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. DJP mengimbau wajib pajak untuk melapor lebih awal dan tidak menunggu mendekati batas waktu agar terhindar dari kendala teknis akibat lonjakan akses.
Tips Menggunakan Coretax untuk Pelaporan SPT
Pastikan akun Coretax Anda sudah aktif dan data profil ter-update dengan benar. Siapkan seluruh dokumen pendukung seperti bukti potong, laporan keuangan, dan data penghasilan sebelum mulai mengisi SPT. Manfaatkan fitur simpan draft jika belum bisa menyelesaikan pengisian dalam satu waktu. Periksa kembali seluruh data sebelum submit. Hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat jika mengalami kendala.